1. Pendahuluan
Perusahaan tidak selalu
berjalan sesuai dengan rencana. Pada situasi tertentu, perusahaan mungkin akan
mengalami kesulitan keuangan yang ringan seperti mengalami kesulitan likuiditas
(tidak bisa membayar gaji pegawai, bunga hutang). Jika tidak diselesaikan
dengan benar, kesulitan kecil tersebut bisa berkembang menjadi kesulitan yang
lebih besar, dan bisa sampai pada likuidasi.
Penyebab kesulitan
keuangan dan kebangkrutan cukup bervariasi. Jenis industry sendiri mempengaruhi
penyebab kegagalan usaha. Ada sector usaha yang relative mudah dikerjakan, ada
yang sulit. Kegagalan bisnis juga bervariasi tergantung umur usaha.
Penyelesaian
Secara Informal, ditempuh apabila (1) masalah belum
begitu parah; (2) Masalah perusahaan hanya bersifat sementara, prospek masa
depan masih bagus. Cara Informal yang bisa ditempuh :
a. Perpanjangan
(extension), dilakukan dengan
memperpanjang jatuh tempo hutang-hutang.
b. Komposisi
(Composition), dilakukan dengan
mengurangi besarnya tagihan, missal klaim hutang diturunkan menjadi 60%. Kalau
hutang awal besarnya Rp 1 juta, maka hutang yang baru menjadi Rp 600.000 (60% x
Rp 1 juta)
c. Likuidasi,
jika nilai likuidasi lebih besar dibandingkan nilai going concern, perusahaan bisa dilikuidasi secara informal.
Pemecahan secara formal
ditempuh apabila masalah sudah parah, kreditur dan pemasok dana lainnya ingin
mempunyai jaminan keamanan dan keadilan. Pemecahan secara formal melibatkan
pihak ketiga yaitu pengadilan. Dengan cara :
a. Apabila
nilai perusahaan lebih besar dari Nilai perusahaan dilikuidasi, dilakukan
Reorganisasi, dengan merubah struktur modal menjadi struktur modal yang layak.
Perubahan bisa dilakukan melalui perpanjangan, perubahan komposisi, atau
keduanya.
b. Apabila
nilai perusahaan lebih kecil dari nilai perusahaan dilikuidasi, likuidasi lebih
baik dilakukan. Likuidasi dengan menjual asset-aset perusahaan., kemudian
didistribusikan ke pemasok modal di bawah pengawasan pihak ketiga.
2.
Restrukturisasi
Restrukturisasi
adalah kegiatan merubah struktur perusahaan, dalam hal ini bisa berarti
membesar atau makin kecil. Kegiatan akuisisi dan merjer yang dibicarakan pada
bab sebelumnya adalah termasuk restrukturisasi yang semakin membesar, karena
dalam kegiatan ini perusahaan bisa melakukan integerasi vertical untuk
mengamankan bahan bakunya dan atau distribusi hasil produksinya.
Sell
off,
perusahaan
yang mempunyai unit kegiatan yang beraneka ragam, pada suatu ketika dianggap
unit-unit tersebut dianggap tidak ekonomis lagi. Kondisi ini disebabkan
kemungkinan karena tingkat kegiatannya terlalu rendah sehingga sulit mencapai economic of scale.
Spin
Off, dilakukan apabila unit kegiatan yang dimiliki
suatu perusahaan dipisahkan dan berdiri sendiri menjadi perusahaan baru. Dengan
demikian perusahaan baru yang terpisah tersebut memiliki manajemen sendiri yang
independen dalam mengambil keputusan.
Mengurangi
beban-beban yang menghimpit perusahaan yaitu dengan :
Extension.
Melalui perpanjangan, kreditor bersedia memperpanjang masa jatuh tempo
hutangnya. Sebagai contoh, hutang yang pada mulanya jatuh tempo dalam lima
tahun, sekarang diperpanjang menjadi sepuluh tahun.
Komposisi
(Composition). Komposisi dilakukan melalui perubahan
nilai hutang lama. Sebagai contoh, hutang lama sebesar Rp 100 diturunkan nilainya
menjadi Rp 60. Meskipun nilai hutang turun, kreditor masih bisa menerimanya
karena nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan nilai hutang jika
perusahaan dilikuidasi.
Going
Private,
perusahaan
menarik diri untuk tidak terdaftar lagi di Pasar Modal, hal ini bisa dilakukan
dengan membeli saham-saham yang sudah dipublish (bisa dibeli oleh direksi atau
dengan teman-temannya).
Leverage
buy out, perusahaan menarik diri untuk tidak
terdaftar lagi di Pasar Modal (going
private) yang dilakukan dengan menggunakan dana pihak ketiga.
3. Reorganisasi
Dalam
melakukan reorganisasi financial, ada beberapa langkah yang harus ditempuh
yaitu menaksir nilai perusahaan, menentukan struktur modal yang baru.
1. Menentukan
nilai perusahaan. Penilaian yang sering digunakan dan yang termasuk cukup
sederhana, adalah menghitung nilai perusahaan berdasarkan tingkat kapitalisasi.
Misalkan kurator atau pihak penilai memperkirakan perusahaan setelah
direorganisasi mampu menghasilkan pendapatan bersih pertahunnya adalah Rp 10
milyar. Tingkat kapitalisasi untuk perusahaan yang serupa adalah 20 %. Nilai
perusahaan tersebut bisa dihitung sebagai berikut ini :
Nilai perusahaan = Rp 10 milyar/0,2
= Rp 50 milyar
Pihak lain bisa sampai pada angka
yang berbeda. Perbedaan sangat mungkin terjadi karena sangat sulit menghitung
pendapatan bersih di masa mendatang.
2. Menentukan
struktur modal yang baru. Struktur modal tersebut bertujuan mengurangi beban
tetap (bunga) agar perusahaan bisa beroperasi dengan lebih fleksibel. Untuk
mengurangi beban tetap tersebut, total hutang biasanya akan dikurangi.
Berikut
ini contoh langkah-langkah yang dilakukan untuk reorganisasi.
1.
Menghitung nilai perusahaan : Misalkan
pihak pengadilan dan kurator mengestimasi penjualan di masa mendatang bias
mencapai Rp 75 juta pertahun. Profit
margin yang bias dicapai diperkirakan sekitar 10%. Dengan kata lain
keuntungan yang diperkirakan diperoleh perusahaan tersebut adalah Rp 7,5 juta
pertahun.
2.
Menghitung tingkat kapitalisasi atau
tingkat multiple dan nilai perusahaan : Misalkan saja tingkat kapitalisasi
perusahaan yang sejenis adalah sekitar 12%. Maka, Nilai = 7,5 juta / 0,12 = Rp
62,50 juta.
Teknik
multiple (seperti PER) juga bisa digunakan. Misalkan saja rasio PER (Price Earning Ratio) untuk
perusahaan lain adalah sekitar 8 kali. Pihak penilai menganggap rasio tersebut
cukup wajar untuk perusahaan tersebut. Dengan menggunakan teknik tersebut nilai
perusahaan adalah :
Nilai
perusahaan = Rp 7,5 juta x 8 = Rp 60 juta. Tentu saja teknik atau cara yang
berbeda akan menghasilkan angka yang berbeda. Misalkan saja pihak kurator
menentukan nilai perusahaan adalah Rp 60 juta.
3. Menentukan Struktur Modal yang Baru
Karena
jumlah Rp 60 juta tersebut lebih rendah dibandingkan total klaim (total pasiva), maka struktur modal yang
baru perlu ditentukan. Struktur modal yang baru diharapkan lebih meringankan
beban tetap perusahaan.
4. Likuidasi
Pengertian likuidasi sendiri bisa dilihat dari
pendekatan aliran kas dan pendekatan stock.
Dengan pendekatan stock,
perusahaan bisa dinyatakan likuidasi jika total kewajiban lebih besar dari
total aktiva. Jika perusahaan mempunyai hutang Rp 1 milyar, sedangkan total
asetnya hanya Rp 500 juta, maka persuahaan tersebut sudah bisa dinyatakan
likuidasi/bangkrut. Dengan pendekatan aliran kas, perusahaan akan bangkrut jika
tidak bisa menghasilkan aliran kas yang cukup. Dari sudut pandang stock, perusahaan bisa dinyatakan
likuidasi/bangkrut meskipun mungkin masih menghasilkan aliran kas yang cukup,
atau mempunyai prospek yang baik di masa mendatang.
Proses
likuidasi bisa dilakukan secara formal ataupun tidak formal. Proses likuidasi
tidak formal dilakukan perusahaan dengan pertimbangan : biaya lebih murah,
aktivitas lebih sederhana, kreditor mendapatkan uangnya lebih banyak dan lebih
cepat.
Proses
likuidasi formal melibatkan pihak ketiga seperti pengadilan. Melalui pihak
ketiga, pihak-pihak yang terlibat dalam kebangkrutan bisa memperoleh
perlindungan dari pihak lainnya. Pengadilan berusaha agar pihak-pihak yang
berkaitan memperoleh perlakuan yang adil selama proses perbaikan tersebut.
Ada
dua alasan secara teoritis yang mendorong perusahaan menggunakan jalur formal,
yaitu permasalahan Common Pool, dan Hold Out.
Common
Pool. Misalkan suatu perusahaan mempunyai nilai hutang
nominal sebesar total Rp 20 milyar, yang berasal dari 10 kreditor dengan besar
masing-masing adalah sama (Rp 2milyar). Nilai pasar perusahaan tersebut jika
bertahan adalah Rp 15milyar. Jika dilikuidasi, asset perusahaan bisa dijual
menghasilkan kas sebesar Rp 10milyar. Misalkan kondisi perusahaan memburuk
sehingga tidak bisa membayar salah satu hutangnya, maka kreditor tersebut bisa
menuntut agar perusahaan dibangkrutkan.
Hold-Out.
Misalkan pada contoh di atas perusahaan berhasil meyakinkan kreditor agar
dilakukan restrukturisasi. Hutang yang lama (yang besarnya Rp 2 milyar untuk
setiap kreditor), diganti dengan hutang baru yang nilainya lebih rendah, missal
Rp 1,4 milyar untuk setiap kreditor. Jika kreditor menyetujui usulan tersebut,
total hutang menjadi Rp 14milyar. Karena nilai perusahaan jika jalan terus
adalah Rp 15 milyar, maka pemegang saham memperoleh sisa sebesar Rp 1 milyar.
Perusahaan dengan demikian tidak perlu dilikuidasi, tetapi masih bisa berjalan
terus. Kreditor secara keseluruhan juga diuntungkan (dibandingkan jika
bangkrut), karena nilai Rp 14milyar lebih besar dibandingkan dengan Rp 10milyar
(jika dibangkrutkan dan dilikuidasi.
5.
Penutup
Restrukturisasi
adalah kegiatan merubah struktur perusahaan, dalam hal ini bisa berarti
membesar atau makin kecil. Restrukturisasi yang semakin mengecil, merupakan
kegiatan perusahaan untuk merampingkan usahanya sebagai akibat unit kegiatan
tersebut tidak ekonomis lagi atau karena kesulitan keuangan yang dialami
perusahaan.
Reorganisasi
dalam aspek finansial dilakukan untuk memperkecil beban finansial yang tetap
sifatnya. Perusahaan melakukan reorganisasi finansial apabila dinilai bahwa
prospek perusahaan masih biak, sehingga dapat tertolong.
Likuidasi
ditempuh apabila para kreditur berpendapat bahwa prospek perusahaan tidak lagi
menguntungkan. Kalaupun ditambah modal, atau merubah kredit menjadi penyertaan,
tidak terlihat membaiknya kondisi perusahaan.
Budaya yang baik adalah budaya yang meninggalkan komentar.
Tinggalkan Komentar ya..
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori dengan judul RESTRUKTURISASI, REORGANISASI, DAN LIKUIDASI. Anda bisa bookmark halaman ini dengan URL http://pajaksolusi.blogspot.com/2013/06/restrukturisasi-reorganisasi-dan.html. Terima kasih!
Ditulis oleh:
Unknown - Minggu, 09 Juni 2013
thanks
BalasHapusArtikelnya sangat membantu :)
BalasHapusIzin copas untuk tambahan/referensi tugas kuliah.
Terima kasih.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus